MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bertempat di ruang rapat Sekda Rejang Lebong tadi pagi Kamis (30/6/2022) digelar Rapat Kordinasi tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada kesempatan ini, Asisten I Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH,M.Si memimpin rapat tersebut bersama Kabid Bidang Cipta Karya Rejang Lebong, serta perwakilan dari DPUPRPKP, BAPPEDA, BPKD, dan DPMPTSP.
Dalam sambutannya, Pranoto Majid mulai mengulas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta dilanjutkan membahas mengenai keterkaitannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dilain sisi, Heri Eko Purnomo sebagai Kabid Bidang Cipta Karya Rejang Lebong pada kesempatan ini juga menyebutkan masalah yang harus ditanggulangi nantinya.
“Adapun seperti Tim Profesi Ahli (untuk menjadi tenaga ahli), kedua Anggaran TPT (Tim Penilaian Teknis) dan Anggaran Penilik,” ujarnya, Kamis (30/6).
Di penghujung rapat, Pranoto Majid berharap dasar pemungutan perda menggunakan yang lama (IMB), sedangkan untuk perhitungan memakai yang PBG.
“Tarif PBG ditetapkan dengan Keputusan Bupati, membuat perbup baru, dan Bikin MOU nya,” tegas Pranoto.
Adapun kesimpulan rapat ini menurut disampaikan Asisten I yaitu,
Pertama, restribusi segera diusahakan. Kedua, saat ini masih mengacu pada perda yang lama, jika perda yang baru sudah ada baru digunakan. Ketiga, retribusi PBG dapat dilaksanakan sesuai keputusan Bupati. Keempat, membuat MoU secepatnya. Dan kelima, memiliki Nota Dinas untuk mengajukan anggaran TPA, TPT dan Tim Penilik. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)