MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong merespon positif surat permohonan PT. Centratama Manara Indonesia (CMI) terkait Pembukaan Akses dan Pengaktifan Manara Telekomunikasi yang saat ini sedang berdiri di perbatasan antara Desa Batu Dewa dan Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong Dodi Sahdani,S.Sos.,M.Si saat melakukan rapat terbuka bertempat diruang rapat Sekda Pemkab Rejang Lebong bersama Asisten I bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pranoto Majid,SH.,M.Si, yang dihadiri oleh Lurah Dusun Curup Charles Ariyanto, Lurah Batu Dewa Budiman, Camat Curup Utara Budiman Jaya,S.Pd.I.,M.Pd beserta OPD terkait dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong Dodi Sahdani, S.Sos., M.Si mengatakan, PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) ditahun ini akan memasang perangkat Newsite XL di menara Tower di perbatasan antara Desa Batu Dewa dan Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara namun mendapat perlawanan dari warga sekitar.
“Sebagian warga sekitar menara tersebut melakukan aksi berupa penggembokan terhadap perangkat KWH PLN dan mematikan perangkat Listrik tanpa izin,” ujarnya, Senin (28/11).
Oleh karena itu, pihak PT. Centratama Manara Indonesia menganggap perbuatan warga tersebut melawan hukum karena sebelumnya PT.Centratama Manara Indonesia telah mendapat izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan telah membayar Retribusi Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
“Dengan begitu, PT.Centratama Manara Indonesia mengajukan surat permohonan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong untuk membantu membuka gembok pada perangkat di lokasi Manara Telekomunikasi dan mengaktifkan kembali perangkat dan listrik di manara tersebut,” ungkap Kadis Diskominfo kembali.
Lanjut dijelaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong, perbuatan warga ini dilatar belakangi oleh faktor kecemburuan karena hanya segelintir warga sekitar saja yang telah menerima kompensasi berupa uang tunai dari PT Centratama Menara Indonesia.
Selaku pimpinan rapat, Asisten I Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH.,M.Si meminta Lurah Dusun Curup dan Lurah Batu Dewa serta Camat Curup Utara untuk melakukan rapat lanjutan kepada masyarakatnya atas ketidak pahaman mereka dalam menyegel tempat tersebut karena perbuatan tersebut melawan hukum.
“Sehingga segera dibuka lagi segel tersebut, sedangkan untuk tuntutan masyarakat yang belum ada yang mendapatkan kompensasi maka kita akan melakukan lagi rapat lanjutan bersama bapak Bupati Rejang Lebong dengan menghadirkan pihak dari perusahaan PT. Centratama Manara Indonesia dan masyarakat Desa Batu Dewa dan Kelurahan Dusun Curup yang sudah menerima dan belum menerima kompensasi tersebut sehingga permasalah ini tidak berkelanjutan terus di kemudian hari,” tutupnya dengan penuh optimis. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)