MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Tahap II Masa Sidang II tentang jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Rejang Lebong Atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat yang dilaksanakan diruang rapat DPRD pagi itu, Kamis (20/7/2023) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST, dihadiri Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi,MM, Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST.
Serta diikuti oleh para anggota DPRD Rejang Lebong, perwakilan Unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Asisten-Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala-Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat dan Kepala Bagian (Kabag) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Rejang Lebong Atas Nota Pengantar Raperda Kabupaten Rejang Lebong disampaikan oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM.
Sesuai dengan pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Perindo, Fraksi Kebangkitan Nurani Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh saudara Destiansyah.
Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
1. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong, penyusunan Raperda tentang perlindungan LP2D merupakan keharusan bagi Daerah sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, penyusunan Raperda dimaksud juga dilakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta merupakan bagian dari alokasi khusus dari persyaratan untuk mengakses dana pemerintah pusat.
2. Pemerintah Daerah telah mengusulkan pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengingat pembangunan dan pencetakan sawah baru dimaksud membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Selain itu, kebutuhan anggaran untuk cetak sawah baru berskala kecil, telah diusulkan kepada pemerintah pusat yang bersumber dari dana APBN dan Dana Alokasi Khusus.
3. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP), telah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada petani muda millenial, dalam rangka meningkatkan minat generasi muda pertanian untuk berusaha tani, berusaha menciptakan pengusaha pertanian yang adaptif terhadap perubahan teknologi yang moderen, menciptakan lapangan kerja dan regenerasi petani.
Poktan petani muda yang telah terbentuk antara lain, Taruna Tani Sinar Muda Desa Kampung Baru dan Taruna Tani Berkah Kelurahan Simpang Nangka bahkan beberapa petani muda Rejang Lebong telah mendapatkan kesempatan magang ke Jepang.
4. Dan penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dilakukan dalam rangka penataan kembali pengaturan PDRD yang ada di Daerah, untuk menyesuaikan dengan jenis PDRD yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, telah dilakukan penyesuaian dan pengkajian atas besaran tarif PDRD yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah.
5. Jumlah satuan rumah susun yang tersedia sebanyak 42 unit dan terisi sebanyak 11 unit. Anggaran yang tersedia pada DPA Dinas PUPRPKP yaitu biaya tagihan listrik untuk fasilitas umum, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa tenaga teknisi dan listrik untuk anggaran pemeliharaan rutin belum tersedia dan akan diupayakan melalui perubahan APBD tahun 2023 atau pada APBD tahun 2024.
Selain itu masih memerlukan anggaran tambahan untuk pembangunan fasum dan fasos berupa pos jaga, parkir kendaraan dan pagar yang memadai, serta taman bermain.
Demikian jawaban dan penjelasan yang disampaikan oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM kepada anggota Dewan yang terhormat, terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
“Apabila jawaban ini dirasa belum cukup untuk memberikan penjelasan kepada anggota Dewan, terutama hal-hal yang berkenaan dengan substansi, materi, prosedur dan kewenangan atas 3 (tiga) Rancangan Perda Kabupaten Rejang Lebong, kiranya akan lebih bijaksana dan efektif untuk dibahas dan dibicarakan secara bersama dalam rapat-rapat komisi atau panitia khusus DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan melibatkan perangkat Daerah terkait selaku pemrakarsa rancangan Perda,” tutup Bupati. (Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)