MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) jabatan fungsional tekhnis formasi tahun 2023 dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Penandatangan kontrak kerja dan penyerahan SK Pengangkatan ASN PPPK Tenaga Tekhnis Rejang Lebong ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kominfo dan para Kasubag Kepegawaian yang dilaksanakan diruang rapat Bupati Rejang Lebong tadi pagi Senin (1/8/2023) berjalan lancar, khidmat dan sukses.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong M. Andy Afrianto, SE menjelaskan, penyelenggaraan ASN PPPK untuk jabatan fungsional tenaga tekhnis ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tekhnis OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta pemenuhan pelayanan prima kepada masyarakat di Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dia juga mengatakan, sasaran dari penyelenggaraan ASN PPPK untuk jabatan fungsional tenaga tekhnis adalah untuk meningkatkan dan memberikan kepastian penggajian dan karir kepada ASN PPPK yang telah lulus ini.
“Peserta yang lulus untuk tenaga tekhnis ASN PPPK ini berjumlah 19 orang, dengan rincian 2 orang Administrator Database Kependudukan, 1 orang Medik Veteriner, 2 orang Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, 2 orang Penyuluh Hukum, 12 orang Penyuluh Pertanian dan 1 orang Pranata Humas,” ujar Andhy pada MCRL, Selasa (1/8).
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi,MM mengucapkan, selamat kepada ASN PPPK jabatan fungsional tenaga tekhnis formasi tahun 2022 dan kepada panitia penyelenggara seleksi ASN PPPK tahun 2022 yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
Bupati Syamsul berpesan agar para ASN PPPK Daerah Rejang Lebong dapat menunjukkan kinerja terbaiknya, karena saudara sekalian adalah orang-orang terpilih.
Lalu dengan ditunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu karena evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerjanya nanti.
“Tenaga tekhnis ini dituntut untuk mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan kualitas diri, disiplin, etos kerja yang tinggi, loyal serta senantiasa melaksanakan tanggung jawab profesi sebagai ASN PPPK,” ujar Bupati Syamsul dengan penuh optimis dan sarannya.
“Setelah diangkat saudara-saudara sebagai Pegawai PPPK dengan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tetapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” tutup Bupati. (Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)