MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Rejang Lebong, Kamis, (25/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H, Ketua DPRD, Mahdi Husen, Kapolres, Dandim 0408, perwakilan Danyon 144 Jaya Yuda, Kepala Lapas Kelas II A Curup, Wakil Ketua Pengadilan, Staf Ahli Bupati dan pihak terkait lainnya
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang merupakan barang bukti tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 33 perkara antara lain, Narkotika, Senjata Api, KDRT, Perjudian, Senjata Tajam dan Obat-obat terlarang lainnya.
“Barang bukti yang kita musnakan ini berasal dari 33 perkara, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,12 gram, kemudian narkotika jenis ganja sebesar 3,157 gram, narkotika jenis pil/tablet sebanyak 2544 butir, senjata api rakitan serta senjat tajam jenia pisau dan parang,” jelas Fransisco.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam gentong, Kajari, Ketua DPRD serta FKPD secara simbolis bersama-sama membakar barang tersebut.
Untuk barang narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan narkotika jenis Sabu-sabu dimusnakan dengan cara diblender untuk senjata api dan senjata tajam dimusnakan dengan cara di potong dengan menggunakan gergaji mesin. (Andi)