Media Center Rejang Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Rapat DPRD siang itu, Selasa, (30/7) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya ST serta dihadiri oleh Sekda Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, Anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Camat dan perwakilan Unsur FKPD Kab. Rejang Lebong.
Laporan Banggar dibacakan oleh perwakilan Banggar DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M. Ali ST menyampaikan Rincian KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 yakni untuk pendapatan daerah sebesar Rp1.112 Triliun secara umum bertambah sebesar Rp34.318 Mliliar dibandingkan dengan asumsi awal pada APBD Murni sebesar Rp1.078 Triliun.
Kemudian belanja daerah sebesar Rp1.176 Triliun secara umum bertambah sebesar 52.313 Miliar dibandingkan dengam asumsi awal pada APBD Murni sebesar Rp1.124 Triliun. Maka defisit sebesar Rp63.995 Miliar.
Kemudian pembiayaan daerah sebesar Rp46.735 Miliar secara umum bertambah sebesar 734.330 Miliar dibandingkan dengam asumsi awal pada APBD Murni sebesar Rp46 Miliar.
Dengan demikian setelah ditutupi melalui pembiayaan Netto sebesar 46.735 Miliar maka defisit riil pada Rancangan Perubahan APBD Kab. Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024, yaitu sebesar Rp17.260 Miliar.
Selanjutnya, Nota Kesepakatan antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dibacakan oleh perwakilan Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 oleh Sekda Kab. Rejang Lebong, Yuzran Fauzi, ST bersama pimpinan DPRD Kab. Rejang Lebong. (Andi)