Media Center Rejang Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat Paripurna Tahap II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Rejang Lebong tentang Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Rapat DPRD siang itu, Selasa, (24/9) dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Rejang Lebong, Pera Hariyani, SE.
Serta dihadiri oleh Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid, Anggota DPRD RL, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat beseera jajaran.
Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggran 2025 disampaikan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM melalui Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid
Sesuai dengan pandangan umum gabungan ke tujuh fraksi-fraksi DPRD (Fraksi Partai PDIP, Golkar, Demokrat, Perindo, Nasdem, Perindo, Kebangkitan Nurani dan Fraksi Partai PKS) disampaikan oleh juru bicara Juwita Astuti, S.I.P., M.A.P dari Fraksi PAN.
Dalam kesempatan itu, Asisten I Pranoto menyampaikan ucapan terimakasih kepada masing- masing Fraksi DPRD Kab. Rejang Lebong yang telah berkenan menerima Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu hal-hal yang berkenaan dengan substansi, prosedur dan kewenangan, terutama mengenai pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang termuat dalam rancangan perda tentang Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025.
“Kiranya akan lebih bijaksana dan efektif untuk dibahas dan dibicarakan secara bersama antara badan anggaran DPRD dengan TAPD, dengan mengikutsertakan SKPD terkait sebagai mitra kerja anggota dewan yang terhormat,” tutupnya. (Andi)