Media Center Rejang Lebong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Rejang Lebong melaksanakan pelayanan Mobil Keliling yang dilakukan di halaman Kantor Camat Padang Ulak Tanding, Rabu, (25/9) pagi.

Adapun pelayanan yang diberikan yaitu Rekam KTP, Pelayanan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, Pelayanan Akte Kelahiran dan Akte Kematian serta Kartu Identitas Anak dan Aktivasi IKD.

Kadis Dukcapil Kab. Rejang Lebong, Rosita, SH menyampaikan bahwa dalam pelayanan Mobile Keliling ini masyarakat cukup langsung datang membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan untuk mengajukan permohonan pelayanan tanpa melalui pendaftaran antrian online.

“Dengan adanya mobil pelayanan keliling, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan lebih cepat tanpa perlu menghabiskan biaya transportasi untuk pergi ke kantor Disdukcapil.

“Diharapkan pelayanan mobil keliling ini dapat mempermudah urusan dan administrasi masyarakat yang berada di Kabupaten Rejang Lebong,” tutupnya.