MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu adakan rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2044 di ruang Rapat Bupati, Kamis (24/10).
Rapat dipimpin oleh Dr.Asli Samin, S.kep, M.Kep yang di hadiri OPD terkait. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat setempat.
Rapat ini membahas poin-poin penting dalam RTRW, termasuk terkait kawasan tambang serta kawasan penanggulangan sampah, kawasan konservasi, dan rencana infrastruktur strategis yang akan mendukung pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah upaya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan, sementara Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong peningkatan sektor pariwisata dan agrikultur sebagai pilar utama ekonomi daerah.
Hasil rapat ini nantinya akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan peraturan daerah yang diharapkan bisa disahkan oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebelum akhir tahun ini. Rencana Tata Ruang Wilayah ini dianggap penting sebagai landasan hukum bagi segala bentuk pembangunan fisik maupun non-fisik di kabupaten tersebut, untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (Cindy-Susi)