Media Center Rejang Lebong – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syamsir, SKM,. MKM mengikuti rakor secara daring melalui zoom meeting di kantor Disnakertrans, Kamis (31/10).
Pada rapat yang diselenggarakan secara virtual ini, perwakilan dari berbagai pihak berkumpul untuk membahas langkah-langkah dalam mengantisipasi peningkatan isu PHK yang kian meningkat. Seiring dengan ketidakpastian ekonomi global dan perubahan teknologi, beberapa sektor bisnis mengalami tekanan yang dapat menyebabkan pengurangan tenaga kerja. Pemerintah menggarisbawahi pentingnya strategi untuk mempertahankan tenaga kerja dan mencegah lonjakan PHK.
Terdapat berapa Mitigasi risiko, yang pertama penolakan hasil putusan MK terhadap uji materil UU Cipta Kerja terdapat 3 poin yakni unjuk Rasa, mobilisasi solidaritas SP/SB internasional, pengaduan ke ILO, yang kedua penolakan hasil penetapan upah minimum 2025 terdapat 3 point yakni unjuk rasa, gugatan ke pengadilan tata usaha negara, konsistensi gubernur terhadap penetapan UM.
Dalam rapat tersebut dibahas juga mengenai beberapa hal untuk menghindari mitigasi risiko, yang pertama instensif koordinasi pemerintahan daerah untuk memastikan situasi dan kondisi tetap kondusif dan stabil, bangun sistem pernikahan dini (Early Warning System) PHK agar dapat diketahui adanya potensi PHK di perusahaan pada masing-masing daerah, mendorong perusahaan dan pekerja atau buruh untuk mengoptimalkan dialog sosial dalam mencari solusi yang terbaik, koordinasi dengan KADIN atau AFINDO setempat.
Selain itu, rapat ini juga membahas mengenai penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pemerintah dan pihak terkait mempertimbangkan sejumlah faktor dalam proses penetapan upah minimum, termasuk inflasi, daya beli masyarakat, dan produktivitas tenaga kerja. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. (Cindy-Elfa)