Media Center Rejang Lebong – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kab. Rejang Lebong lakukan pembahasan terkait serah terima PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) perumahan Kab. Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati pagi itu, Selasa, (5/11) dipimpin oleh Asisten III Setda Kab. Rejang Lebong, H. Sumardi, M.SI, dihadiri Plt. Kepala Dinas PUPR-PKP Kab. Rejang Lebong, Syamsul Ma’arif serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas PUPR-PKP Kab. Rejang Lebong, Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa rapat pembahasan serah terima PSU perumahan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Beberapa waktu lalu kegiatan ini menjadi temuan dari tim BPK,” ujar Ma’arif.
Dia menjelaskan, PSU perumahan yang sudah diserah terimakan dari Developer kepada Pemkab Rejang Lebong sampai dengan tahun 2023 ada 53 Perumahan.
“53 perumahan yang sudah melakukan serah terima dengan kita. 13 perumahan sudah menyerahkan sertifikat PSU dan 40 perumahan belum menyerahkan sertifikat PSU kepada pemerintah dengan berbagai alasan,” ujar Ma’arif.
Sedangkan di tahun anggaran 2024 lanjut Ma’arif, penyerahan PSU perumahan dari doveloper ke Pemkab Rejang Lebong mengalami berbagai kendala dan permasalahan mulai dari jalan lingkungan hingga developer tidak mau menyerahkan sertifikat PSU perumahan.
“Adapun permasalahan dan kegiatan dalam kegiatan ini yakni, Kondisi PSU berupa jalan lingkungan pada perumahan yang akan diserah terimakan tahun 2024 mengalami berbagai kondisi, mulai dari kondisi jalan baik hingga kondisi jalan rusak,” jelasnya.
“Sebagian besar developer tidak mau menyerahkan sertifikat PSU perumahan dengan berbagai alasan. Kemudian perumahan yang lama tidak ada lagi developernya sehingga sulit untuk mendapatkan data/informasi mengenai PSU perumahan tersebut,” tutupnya.
Terkait permasalahan itu Asisten III Setda Kab. Rejang Lebong, H. Sumardi, M.SI menyarankan agar pihak Dinas PUPR-PKP untuk membuat surat yang ditanda tangani oleh Bupati untuk disampaikan ke pihak perumahan agar menyerahkan sertifikat PSU Perumahan.
“Untuk mengatasi permasalah ini kita akan memberikan surat pemberitahuan terkait penyerahan sertifikat PSU Perumahan,” ujar Sumardi.
“Memberikan sanksi terhadap developer/pengembang yang tidak menyerahkan Sertifikat PSU perumahan sesuai dengan Peraturan Daerah no 3 tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman,” tutupnya. (Andi)