Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berencana akan menerapkan format baru pengukuran capaian kinerja perangkat daerah di tahun 2025 mendatang.

Rapat tersebut dilakukan oleh Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) dengan Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kab. Rejang Lebong di Ruang Rapat Sekda, Kamis, (14/11) pagi.

Rapat dibuka oleh Asisten III, Drs. Sumardi, M.Si didampingi Kabag Pembangunan Setda Kab. Rejang Lebong, Noviansyah, S.STP serta dihadiri oleh para peserta rapat.

Dalam kesempatan itu, Asisten III Setda Kab. Rejang Lebong, Drs. Sumardi, M.Si menyambut baik terselenggaranya rapat pembahasan mekanisme pengukuran capaian kerja perangkat daerah ini.

“Rencana penerapan format baru ini akan diterapkan di tahun 2025 mendatang. Untuk itu dalam rapat ini perlu saran dan masukan terkait rencana penerapan format baru ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Kab. Rejang Lebong, Noviansyah, S.STP mengatakan bahwa rapat ini penting untuk dilaksanakan terkait rencana penerapan format baru mekanisme pengukuran capaian kerja perangkat daerah.

“Format baru ini akan kita terapkan ditahun 2025 mendatang,” ujarnya.

Dia menjelaskan ditahun 2024, sektor pengukuran kinerja sudah resmi menjadi beban tugas di Bagian Pembangunan. Maka dari itu pihaknya perlu melakukan rapat dengan Tim SAKIP Kab. Rejang Lebong.

“Dalam rapat ini kita membahas, berdiskusi dan meminta petunjuk teknis dari para peserta rapat terkait rencana penerapan format baru pengukuran kinerja perangkat daerah di tahun 2025,” jelas Noviansyah.

Noviansyah menyampaikan bahwa format baru pengukuran capaian kinerja perangkat daerah di adaptasi dari Biro Pembangunan Provinsi Bengkulu.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Biro Pembangunan Provinai Bengkulu, kami menemukan format baru yang menurut kami pas dan cocok untuk diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong,” tutupnya. (Andi)