MEDIA CENTER REJANG LEBONG -Tim Pemeriksa BPK Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan kinerja Pemkab soal pencegahan dan penanggulangan pencemaran air. Tim BPK yang disambut Pjs. Bupati, Dr.H. Herwan Antoni, SKM, MKes, MSi di ruang rapat bupati pukul 10.00 WIB, Kamis, (14/11).

Tim BPK terdiri dari 7 personel itu dipimpin Dr. Elian Susanti, SE, MAK, AK, CA sebagai pengendali teknis pemeriksaan. Sedangkan David Nelson Christoper Sitompul, SE, MIKom, CA, AK, ACPA bertindak sebagai ketua tim.

‘’Kami menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan Tim BPK atas kinerja Pemkab dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air. Masalah pencemaran air ini merupakan permasalaha serius. Karena air merupakan sumber hidupan. Untuk itu seluruh OPD terkait harus kooperatif mendukung pemeriksaan BPK ini,’’ kata bupati dalam entry meeting yang dihadiri beberapa pejabat terkait. Diantaranya, Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, SH, MSi, Asisten III Setdakab, Drs. Sumardi, MSi, Kadis Kesehatan, Dhendi Novianto Saputra, SKM, Kadis Lingkungan Hidup, Budianto, ST, MT. Serta perwakilan dari Dinas PUPR, RSUD, Inspektorat dan Bappeda.

Pemeriksaan yang dilakukan tim BPK ini lanjut bupati perlu didukung seluruh OPD terkait. Seperti Dinas PUPR, DLH dan Dinkes. Karena focus pemeriksaan BPK ini diantaranya adalah instalasi pengeloan air limbah (IPAL) RSUD, klinik dan rumah sakit swasta. Termasuk air limbah rumah tanggal dan perairan uum seperti sungai.

Sementara pengendali teknis pemeriksaan BPK, Dr.Elian Susanti menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja Pemkab terkait pencegahan dan pengendalian pencemaran air ini kita laksanakan selama 1 bulan. Yakni, 12 November – 11 Desember 2024.

‘’Secara teknis pemeriksaan ini akan dipaparkan Pak David selaku ketua tim,’’ ujar Elian Susanti.

Sedangkan ketua tim pemeriksa BPK, David Nelson Christoper Sitompul, SE, MIKom, CA, AK, ACPA menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja ini focus pada pencegahan dan pengendalian pencemaran air.

‘’Saya harapkan seluruh OPD terkait dapat bersikap kooperatif. Jangan takut sampaikan saja kendala kendala yang terjadi. Kita akan periksa IPAL RSUD, rumah sakit swasta dan klinik yang ada di Rejang Lebong,’’ tutur David.

Hasil pemeriksaan ini tukas David akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. ‘’Dalam pemeriksaan ini tidak akan ada pengembalian dana. Jadi, seluruh OPD terkait jangan takut,’’ tutur David mengakhiri. (rahman)

Editor : Rahman Jasin