MEDIA CENTER REJANG LEBONG- Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, MSi, menjelaskan bahwa revisi Perda No 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012 – 2032 sudah memasuki tahap pembahasan di Pemprov Bengkulu.
‘’Setelah dibahas di Pemprov lalu kita sampaikan ke pusat dan kemudian baru dibahas dan disahkan DPRD menjadi Perda,’’ kata Pranoto saat membuka Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di ruang pola, pukul 09.00 WIB, Kamis, (14/11).
Sosialisasi menampilkan beberapa narasumber. Diantaranya, Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos, MAP, Andi Wijaya dari Dinas Lingkungan Hidup. Serta Kepala DPMPTSP, Zulkarnain, SH.
Lebih jauh Pranoto menjelaskan, setelah lahirnya UU Cipta Kerja maka terjadi perubahan kebijakan penataan ruang dengan ditetapkannya PP No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
‘’PP No 21 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang meliputi, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, pembinaan penataan ruang dan kelembagaan penataan ruang. Khusus perencanaan penataan ruang, Rejang Lebong telah sedang melakukan revisi Perda Tata Ruang. Sedangkan pada kelembagaan penataan ruang, kita sudah membentuk forum penataan ruang dengan SK Bupati No. 180.150.II Tahun 2022,’’ jelas Pranoto.
Dikatakan, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus lebih dulu memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di Rejang Lebong lebih dulu memiliki KKPR.
Disesi pertama Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos, MAP menyampaikan materi berjudul :’’Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kegiatan Penerbitan KKPR’’.
‘’KKPR adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka penerbitan izin suatu kegiatan/usaha. Tujuannya untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang,’’ jelas Tarmizi.
Sedangkan Andi Wijaya dari DLH memaparkan materi : ‘’Izin Lingkungan Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021’’. Andi mengupas jenis-jenis izin lingkungan, prosedur dan persyaratan pengajuan izin lingkungan, analisis dampak lingkungan (AMDAL). Upaya pengelolaan lingkungan hidup(UKL-UPL). Serta keterlibatan masyarakat dalam proses izin lingkungan. Termasuk kewajiban pemegang izin lingkungan.
‘’Jenis-jenis izin lingkungan terdiri dari, izin lingkungan kegiatan usaha menengah dan besar dipersyaratkan bagi kegiatan usaha yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Izin lingkungan kegiatan usaha kecil dipersyaratkan bagi kegiatan usaha yang dampaknya tidak terlalu besar. Serta izin lingkungan kegiatan usaha mikro dikecualikan dari kewajiban izin lingkungan namun tetap harus memenuhi baku mutu lingkungan,’’ tutur Andi Wijaya.
Sementara Kepala DPMPTSP, Zulkarnain, SH mengupas ‘’Transformasi Digital’’ terkait dasar hokum KKPR, penerbitan KKPR, pelaksanaan KKPR, alur pelaksanaan KKPR, serta proses KKPR dalam perizinan berusaha. Plus, proses persetujuan KKPR.(rahman).
Editor : Rahman Jasin