Media Center Rejang Lebong – Badan Kesbangpol bersama Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kab. Rejang Lebong menggelar rapat terkait rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda, Jum’at, (22/11) pagi.

Rapat tersebut dipimpin Sekda Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST serta dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi, Perwakilan Polres Rejang Lebong, Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi menyampaikan sejak tahun 2022 Kab. Rejang Lebong sudah mengusulkan untuk pembentukan BNN Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan adanya surat pernyataan Bupati Rejang Lebong untuk memberikan dukungan dan komitmen terhadap pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rejang Lebong sebagai berikut:

Dukungan tersebut menyediakan dan menghibahkan tanah dan menyediakan gedung sementara serta menyediakan dan menghibahkan kendaraan operasional serta menyediakan sarana prasarana pendukung ruang kerja dan pegawai negeri sipil untuk dipekerjakan di BNN Kabupaten.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu hasil verifikasi BNN RI Provinsi Bengkulu dan BNN RI Pusat,” ujar Zulfan.

“Informasi terbaru pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong harus memperbaharui pengajuan usulan/berkas persyaratan pembentukan BNNK sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan bawa rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2019. Tentang fasilitasi program pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Dalam rapat ini kita minta saran dan masukan dengan semua pihak untuk mendukung program kegiatan Tim P4NG Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Zulfan.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai upaya bersama untuk melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

Serta menyusun rencana aksi daerah pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan precursor narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

“P4GN Rejang Lebong telah melaksanakan kegiatan dalam bentuk sosialisasi yaitu sosialisasi bahaya narkoba di Kecamatan Binduriang dengan sasarannya pelajar, tokoh pemuda, tokoh masyarakat.

Kemudian melaunching kampung bebas narkoba di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong dan sosialisasi bahaya narkoba di Aula Hotel Griya Anggita,” tutupnya.

Sementara itu, Sekda Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) P4GN sudah ada, yakni Perda Kab. Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya.

“Kalau Perda sudah ada, tinggal penyusunan dan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) lagi yang harus diselesaikan,” ucapnya.

“Tim ini bertugas menyusun rencana aksi daerah P4GN di Kabupaten Rejang Lebong dan berharap Tim terpadu ini dapat menjadi penjuru dan garda terdepan dalam upaya penanggulangan narkotika di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,” tutupnya. (Andi)