Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Bengkulu di Aula Hotel Syakila Curup, Rabu, (18/12) pagi.
Penandatanganan kerjasama tentang program penguatan inklusif sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dilakukan oleh Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid dengan Ketua PMMI Bengkulu, Irna Riza Yuliastuti serta disaksikan oleh kepala OPD dan Kabag Hukum Setda Kab. Rejang Lebong.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PMMI Bengkulu, Irna Riza Yuliastuti dalam sambutannya menjelaskan bahwa maksud kesepakatan bersama ini yaitu sebagai dasar dan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kab. Rejang Lebong.
“Kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan inklusi sosial dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas dengan meningkatkan akses terhadap layanan publik.
“Melalui kerjasama ini para penyandang disabilitas dapat diikut sertakan dalam menyusun program dan kebijakan kedepannya,” ujar Liza.
“Kami juga sangat mengharapkan agar program dan kebijakan kedepan lebih memperhatikan teman-teman disabilitas,” tutupnya.
Sementara itu Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid menyambut baik kerjasama antara Pemkab Rejang Lebong dengan PMMI Bengkulu. Kesepakatan bersama ini merupakan salah satu bentuk tugas dan tanggung jawab Pemkab Rejang Lebong.
“Kesepakatan bersama pemerintah dengan PMMI Bengkulu ini untuk program penguatan inklusif sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Pranoto.
Masih dalam sambutannya, Pranoto menjelaskan bahwa kesepakatan bersama ini adalah penilaian awal dan persiapan pelaksanaan program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, kemudian peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait penyandang disabilitas.
Peningkatan aksesibilitas penyelenggaraan layanan publik, pemberdayaan kelompok penyandang disabilitas di tingkat desa/kelurahan, dan peningkatan kesadaraan hukum bagi penyandang disabilitas.
“Kesepatakan bersama antara pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) telah dilakukan. Saya berharap kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti oleh OPD terkait secara pro aktif,” tutupnya. (Andi)