Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama BPJS Kesehatan Cabang Curup gelar Rapat Konsilidasi Iuran Kab. Rejang Lebong Triwulan IV Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/4) siang.
Rapat dipimpin oleh Sekda Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST serta dihadiri Kepala BPJS kesehatan Cabang Curup Eka Natalina Setiani, S.E beserta jajaran dan OPD terkait.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kepala BPJS kesehatan Cabang Curup Eka Natalina Setiani, S.E menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan bertujuan untuk berkomunikasi dan menyamakan persepsi.
Kemudian melakukan perhitungan iuran, melakukan validasi data iuran jaminan kesehatan serta pemutrakhiran data kepesertaan.
Dalam pemaparannya, Eka Natalina menyampaikan berbagai item dalam rapat itu seperti membahas iuran wajib yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong seperti, Iuran Wajib Kepala Daerah, Iuran Wajib PNS-Pemda, Iuran Wajib DPRD dan Iuran Wajib PPPK.
“Untuk iuran tersebut alhamdulillah selesai semua,” ucap Eka.
“Kemudian ada Iuran Wajib KP Desa dan Iuran Wajib Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda,” tambahnya.
Eka Natalina berharap peran serta dukungan dari Pemkab Rejang Lebong yakni, melakukan penagihan bersama ke desa-desa yang masih memiliki selisih kurang bayar agar dapat di setorkan atas iuran yang sudah di potong pada Rekening Penampung Bank.
Melakukan pencatatan hutang iuran wajib Pemda s/d Desember 2024 di LKPD dan melakukan pembayaran atas hutang tersebut pada awal tahun 2025.
Pemda dapat menganggarkan kebutuhan anggaran Tahun 2025 sesuai dengan kebutuhan anggaran Tahun 2025 dan Perkiraan kekurangan pembayaran 2024 (Hutang)
Pemda dapat melakukan pembayaran luran KP Desa pada awal periode (intercept), menyesuaikan penginputan angkas pada SIPD untuk luran PBPU Pemda dan percepatan pendaftaran seluruh desa dalam segmen KP Desa (33 Desa lagi).
Menanggapi permohonan tersebut, Sekda Kab. Rejang Lebong meminta dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengakomodir permohonan dukungan yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup.
“Jadi saya minta dinas PMD untuk mengakamodir permohonan dari BPJS Kesehatan Curup untuk ikut serta dalam melakukan penagihan ke desa-desa yang masih memiliki selisih kurang bayar serta permohonan lainnya,” ucap Sekda.
Terkait iuran wajib yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong seperti, Iuran Wajib Kepala Daerah, Iuran Wajib PNSD-Pemda, Iuran Wajib DPRD dan Iuran Wajib PPPK.
“Untuk iuran tersebut alhamdulillah selesai semua,” tutupnya. (Andi)