MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemkab Rejang Lebong berusaha menyusun Raperda Penetapkan Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. Penelusuran, pengkajian dan penyusunan Raperda itu didukung tim UNIB yang dipimpin Dr.M.Yamani dan rekannya, Tri Andika. Untuk itu, Pemkab Bersama tim UNIB menggelar diskusi public yang dipimpin Asisten I Setdakab, Pranoto M, SH, MSi, Kamis, (2/11).
Diskusi public ini dihadiri Kasdim 0409, Mayor.Arh.Zaini Nurdin, Staf Ahli, Ir.Amrul Eby, Rosita M, SH. Tokoh dan pemuka masyarakat, H.Umar Usman, Maulana, SH, serta Ketua BMA, Ir.H.Ahmad Faizar.
‘’Diskusi public ini diharapkan dapat membantu penelusuran hari, tanggal Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. Untuk itu, bapak-bapak diharapkan dapat memberikan masukannya,’’ kata Pranoto.
Penetapan Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong ini pernah digagas Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi tahun 2020 lalu. Soalnya, selama ini Pemkab hanya memperingati Hari Jadi Kota Curup. Sehingga ada kesan HUT Kota Curup merupakan hari jadi kota dan bukan hari jadi kabupaten.
Dalam diskusi itu, Yamani mengurai tahapan penyusunan Raperda Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. ‘’Penyususan Raperda ini kita kemas dalam 6 tahap. Yakni, Bab 1 tentang pendahuluan, Bab 2 tentang kajian teoritis dan praktik empiris. Bab 3 tentang Analisa dan evaluasi undang undang terkait. Bab 4 tentang landasan sosiologis, filosofis dan yuridis Perda. Bab 5 tentang kebijakan arah dan pengaturan ruang lingkup. Bab 6 penutup,’’ tutur Yamani.
Dikatakan, ada beberapa bahan kajian landasan peraturan dan perundang -undangan yang bisa dijadikan pijakan penelusuran Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. Salah satunya adalah Keputusan Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumsel No.GB/30/1950 tanggal 2 Februari 1950. Serta peraturan pemerintah pengganti undang undang pembentukan Provinsi Sumsel No. 3 Tahun 1950. UU pembentukan Provinsi Bengkulu No 9 tahun 1967.
‘’Selain itu, kita juga akan mencari landasan lain yang dapat dijadikan pijakannya. Misalnya dari data teritorial militer mulai dari Kodim, Korem hingga Kodam,’’ tukas Yamani.
Sementara itu, H. Umar Usman selaku tokoh dan juga mantan Wabup Rejang Lebong, menyarankan agar dapat menelusuri UU pembentukan keresidenan Bengkulu yang masih menjadi bagian dari Sumsel.
Sedangkan Kasdim 0409, Mayor Arh. Zaini Nurdin, menyarankan agar tim kajian dapat menelusuri sejarah pendirian Kodim dan Korem 041 Gamas. ‘’Tim dapat bersurat atau mengunjungi langsung Korem dan Kodam untuk mendapatkan sejarahnya sehingga tim akan mendapatkan informasi terkait Rejang Lebong,’’ katanya.
Ketua BMA Rejang Lebong, Ir.H.Ahmad Faizar mengurai sejarah Rejang Lebong yang merupakan bagian dari Kesultanan Palembang yang dibuktikan dengan adanya piagam tahun 1870 M. ‘’Jika menyimak dari piagam itu, maka, Rejang Lebong sudah diakui sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Palembang sejak 216 tahun silam,’’ jelas Ahmad Faizar seraya memperlihatkan lempengan piagam yang berisikan pesan Ratu Palembang yang dikemas dalam Bahasa Jawa kuno.
Pendapat Ahmad Faizar tetap ditampung sebagai masukan dan informasi terkait Rejang Lebong. Namun, penelusuran tetap akan dilakukan tim. Sehingga dalam waktu dekat akan dilaksanakan diskusi public dengan melibatkan para tokoh dan pemuka masyarakat dari seluruh kecamatan di Rejang Lebong. (rhy)