MEDIA CENTER REJANG LEBONG
Editor : Rahman Jasin

BPKD launching aplikasi E-Hibah. Prosesi sosialisasi aplikasi system perencanaan anggaran hibah secara online itu digelar di ruang pola pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB, Selasa, (4/2).

Launching E-Hibah itu dihadiri Asisten III Setdakab, Drs.H.Sumardi, MSi dan Waka I DPRD, Pera Heryani, SE dan perwakilan Forkopimda. Serta diikuti para kepala dinas instansi dan operator kecamatan.

Sosialisasi aplikasi E-Hibah yang dibuka Asisten III Setdakab, Drs.H. Sumardi, MSi.

‘’Selama ini, proses penganggaran dana hibah masih kita lakukan secara manual. Sehingga terkadang administrasi hibah tersebut masih tidak lengkap dan tidak tertib. Hibah selama ini belum sepenuhnya akuntabel, transparan dan sesuai prioritas daerah. Sehingga menimbulkan inefisiensi APBD dan permasalahan hukum dikarenakan keterbatasan SDM yang paham regulasi dan prosedur hibah. Dengan adanya aplikasi E-Hibah ini maka proses hibah dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan tahapan sebagaimana diatur Perbup No. 32 Tahun 2024 ,’’ kata Sumardi saat membuka launching dan sosialisasi E-Hibah.

E-Hibah lanjut Sumardi dibuat sebagai salah satu strategi dalam optimalisasi penganggaran hibah yang bersumber dari dana APBD secara komprehensif.

‘’Untuk itu, atas nama pemerintah daerah, saya menyambut baik launching dan sosialisasi E-Hibah ini guna meningkatkan pemahaman tentang mekanisme penganggaran hibah melalui aplikasi. Sehingga proses penganggaran hibah dapat dilaksanakan lebih modern, cepat, transparan dan terpercaya. Saya berharap peserta yang hadir dapat menyebarluaskan aplikasi E-Hibah ini,’’ tutur Sumardi.

Sementara Ketua Panitia Launching dan Sosialisasi E-Hibah BPKD, Reza Pahlevie, SE menjelaskan sosialisasi diikuti 85 peserta. Terdiri dari OPD, camat dan admin/operator aplikasi E-Hibah.

‘’Launching dan sosialisasi E-Hibah ini menampilkan 6 narasumber. Yakni, Kasubid Anggaran III BKAD Prov Bengkulu, Novi Kurnia Ilahi, S.Sos, M.Ikom, Kepala BPKD, Andy Ferdian, SE, Kabag Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, SH, MT dan Evlin Yuliasari, SSI dari Bappeda. Serta Kepala BPKD, Andhy Ferdian, SE dan, Mardi Mardiansyah dari Bravo Solution,’’ ujar Reza Pahlevie.

Sementara Kepala BPKD, Andhy Ferdian, SE memaparkan bahwa aplikasi E-Hibah melalui tautan https://e-hibahrejanglebongkab.com akan dibuka 10 Februari – 31 Maret 2025.

‘’Silahnya ajukan proposal melalui aplikasi E-Hibah. Nanti proposal yang masuk akan didisposisi dan diverifikasi SKPD dan dikaji tim pertimbangan untuk diajukan ke TAPD dan untuk mendapatkan persetujuan bupati,’’ kata Andhy.

Sedangkan Kabag Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, SH, MT, mengupas dasar hokum pengucuran dana hibah daerah. Yakni, Perbup No.32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 11 Tahun 2021 Tentang Hibah dan Bansosyang bersumber dari APBD.

‘’Proposal pemohon diajukan lalu bupati menunjuk OPD untuk melakukan verifikasi kemudian diterbitkan rekomendai OPD setuju/tidak setuju untuk dimasukan dalam RKPD dibahas TAPD terus dimasukan dalam KUA PPAS dan RAPBD. Lalu terbit SK Penetapan hibah dan dibuah naskah perjanjian hibah daerah. Kemudian pelaksanan dana hibah dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban penerima hibah. Serta pengawasan dan evaluasi,’’ demikian Indra Hadiwinata.

Mardi Mardiansyah dari CV Bravo Solution Tangerang, mengulas tentang mekanisme penggunaan aplikasi E-Hibah. ‘’Aplikasi E-Hibah dapat digunakan kapan dan dimanapun. Satu aku email untuk 1 pemohon. Lengkapi data profil sebelum mengajukan proposal. Aplikasi ini didukung dengan fitur whatsapp yang akan mengirimkan informasi secara realtime. Web ini disuport semua device (PC, laptop, smartphone) dan browser chrome, firefox, edge, dan safari,’’ terang Mardi.

Jadi, lanjut Mardi, penggunaan aplikasi E-Hibah ini justru akan mempermudah pemohon untuk mengakukan proposal hibah. Pengajukan proposal hibah dapat dilakukan setelah jadwal dibuka. Dan hanya akun pemohon yang sudah terverifikasi yang dapat mendaftar. Lengkapi data proposal dan kirim sebelum batas akhir, lalu proposal akan diverifikasi tim OPD.

Selanjutnya, penerima hibah dapat menyampaikan laporan secara online. ‘’OPD melakukan penginputan data pencairan dana. Lalu, penerima hibah harus mengirimkan dokumen penggunaan dana hibah, OPD memverifikasi dokumen LPJ penerima hibah. Penerima juga wajib mengirimkan fisik LPJ ke OPD terkait,’’ jelas Mardi.

Dikatakan, aplikasi E-Hibah dilengkapi beberapa fiture. Seperti cetap proposal PDF, excel, dokumentasi proses verifikasi, notifikasi realtime whatsapp, geogle map, dibuat sesuai aturan dan regulasi. Serta fiture pembuatan proposal.

‘’Jadi, pemohon dapat dibimbing melalui fiture dalam membuat proposal . Termasuk membuat laporan LPJ nya,’’ demikian Mardi Mardiansyah. (rahman)