MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pjs. Bupati Rejang Lebong, Dr.H.Herwan Antoni, SKM, MKes, MSi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat membentuk BNN Kabupaten Rejang Lebong.

‘’Kita sudah menyiapkan lahan untuk kantor BNNK di Talang Rimbo Lama. Selain itu, kita juga menyiapkan gedung kantor sementara di kawasan Dwi Tunggal. Termasuk sarana dan prasarana pendukung lainnya,’’ kata bupati saat menerima kunjungan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, pukul 09.00 WIB, Rabu, (30/10).

Saat menerima kunjungan tim BNNP Bengkulu itu, bupati didampingi beberapa kepala dinas terkait. Seperti, Kesehatan Dhendi Novianto, Kadis PMD, Suradi Ripai dan Kaban Kesbangpol, Zulfan Effendi, SH. Serta unsur Forkopimda. Wakapolres, Kompol.Tekad Parmo, Kasi Pidum Kejari, Berta Kamelia, SH, MH dan perwakilan Kodim 0409. Termasuk,
perwakilan Dwin Fondation, Beben.

Dikatakan, Pemkab Rejang Lebong dan jajaran telah melaksanakan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan danperedaran gelap narkotika (P4GN). ‘’Saat ini Rejang Lebong sudah memiliki beberapa desa bersinar atau desa bersih narkoba. 2 desa di Binduriang yakni Desa Kampung Jeruk dan Kepala Curup. Serta Desa Tanjung Aur di Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Kelurahan Karang Anyar Curup. Bahkan, Kesbangpol juga sudah berupaya menggelar sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pelajar. Bahkan Rejang Lebong juga memiliki panti rehap pengguna dan pecandu narkoba yang dikelola Dwin Fondation,’’ ujar bupati.

Usul bupati langsung ditanggapi positif Kepala BNNP Bengkulu, Marzuki. ‘’Rejang Lebong merupakan salah satu pintu masuk Narkoba dari Sumsel ke Bengkulu. Sehingga, kasus-kasus narkoba di Rejang Lebong paling banyak di Bengkulu. Saya sepakat jika BNNK dibentuk di Rejang Lebong,’’ tutur Marzuki.

Marzuki menyarankan agar seluruh persyaratan pendirian BNNK dilengkapi. Mulai dari regulasi pendukung berupa Perda dan Perbup. Juga sertakan foto-foto lahan tanah yang dihibahkan Pemkab untuk BNNK. Foto kantor BNNK sementara dan dukungan personel awal serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

‘’Pesta malam dengan acara tua tui yang menjadi tradisi masyarakat itu merupakan salah satu pintu pengedaran narkoba. Untuk itu perlu dibuat regulasi atau Perbup yang melarang pelaksanaan pesta malam hari. Serta Perda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),’’ jelas Marzuki.

Sedangkan Wakapolres menjelaskan bahwa Rejang Lebong merupakan wilayah sensitif Narkoba. Sehingga, banyak tindak criminal lain dipengaruhi Narkoba.

‘’Polres dan jajaran terus melakukan upaya preventif dan refresif. Sehingga, jumlah tahanan kasus narkoba cukup banyak,’’ tukas Wakapolres.

Beben dari Dwin Fondation yang mengelola rumah rehab Dwin Fondation dan Yayasan Karunia Insani Female memaparkan kondisi pecandu yang direhab.

‘’Dwin Fondation khusus rehab laki-laki dan Karunia Insani Female khusus perempuan. Hingga Oktober 2024, total klien yang direhab di Dwin sebanyak 55 orang dan klien Karunia Insani sebanyak 7 orang. Para klien kita itu berasal dari Kepahiang, Rejang Lebong, Mukomuko, Lubuklinggau, Sindang Kelingi, Bengkulu, Prabumulih dan Musirawas, Termasuk Tanjung Jabung dan Muara Bungo Jambi. Jadi jumlah klien kita cukup banyak,’’ kata Beben. (rahman)

Editor : Rahman Jasin