MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Menjelang dimulainya pelaksanaan proyek fisik pada Mei 2025, Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP menegaskan pentingnya pengawasan berkala terhadap rekanan (pihak ketiga) yang mengerjakan proyek-proyek pembangunan. Evaluasi akan dilakukan setiap termin oleh dinas, badan, atau kantor yang menjadi penanggung jawab proyek.
“Jika ditemukan pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai standar, rekanan yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi. Salah satunya berupa pemotongan dana pada termin akhir,” tegas Bupati Fikri dalam acara exit meeting evaluasi, perencanaan, dan penganggaran daerah tahun 2025 bersama BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (24/4/2025) di ruang rapat bupati.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pengurangan volume pekerjaan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. “Saya dan Pak Wakil Bupati tidak ingin menemukan kasus pengurangan volume pekerjaan dalam proyek-proyek pemerintah,” ujar Fikri.
Menurutnya, kualitas hasil pembangunan harus menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program pemerintah daerah. “Ini adalah tanggung jawab dinas terkait untuk memastikan proyek yang dibiayai APBD dikerjakan dengan efektif dan efisien,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Fikri berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menjadi mitra strategis sekaligus pendamping Pemkab Rejang Lebong dalam menjalankan proses perencanaan dan penganggaran yang berkualitas.
“Saya berharap BPKP dapat mendampingi secara maksimal. Evaluasi terhadap pihak ketiga yang mengerjakan program pembangunan sangat penting. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa masuk daftar hitam atau dikenakan penalti,” pungkasnya.(dioba)