MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala Tahun 2023 di Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong.

Apel yang dilaksanakan pada hari Senin (10/6) pagi itu dipimpin langsung oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juda Trisno Tampubolon,SH.,S.Ik., MH sebagai Kapolres Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa tujuan diadakannya apel tersebut untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcarlantas) lalu lintas pasca pelaksanaan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban tahun 2023.

“Untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya agar kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan,” ujar Kapolres dengan penuh optimis, Senin (10/7).

Dengan diadakannya kegiatan operasi ini, Kapolres berharap bisa meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.

“Tetap mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” pungkasnya kembali .

Ditekankan kembali olehnya, petugas kegiatan operasi harus menghindari tindakan arogan serta pungli.

“Hindari tindakan arogan dan pungli. Utamakan faktor keamanan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada serta jalankan tugas dengan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam apel tersebut dihadiri juga Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan,SH.,MH, Dandim 0409/RL Letkol Infanteri Mochammad Renaldy Herbowo,S.Sos.,M.Si, serta para perwakilan dari aparat TNI (Tentara Nasional Indonesia), POLRI (Kepolisian Republik Indonesia), Satuan BRIMOB, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan serta unsur Kamtibmas lainya.

Operasi yang berlangsung mulai dari tanggal 10 Juli hingga 23 Juli tahun 2023 itu, memiliki sasaran target diantaranya,

Pertama, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

Ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan Safeteye Belt.

Kelima, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.

Keenam, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)