Media Center Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM secara langsung menghadiri Launching Desa Anti Korupsi Tahun 2023 di Desa Tengin Baru, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Prov. Kalimantan Timur, Selasa, (28/11).
Dalam acara tersebut Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupuh Rejang, Kab. Rejang Lebong dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 22 percontohan desa antikorupsi dari 22 provinsi dan 29 percontohan desa tingkat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya Suban Ayam berhasil meraih nilai istimewa dalam penilaian Program Desa Antikorupsi Tahun 2023. Desa ini dinilai telah memenuhi hampir semua ketentuan dalam lima komponen dan 18 indikator yang menjadi acuan KPK.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengaku pembentukan percontohan desa antikorupsi 2023 merupakan tindak lanjut dari Program Desa Antikorupsi diinisiasi oleh KPK RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pada 2021 KPK membentuk satu percontohan desa antikorupsi, yaitu di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pada 2022 dilanjutkan dengan membentuk 10 desa percontohan di 10 provinsi di Indonesia dan 2023 ini sebanyak 22 percontohan desa antikorupsi di 22 provinsi,” kata Kumbul Kusdwijanto saat laporan panitia.
Sehingga sepanjang 2021 sampai dengan 2023, KPK sudah membentuk percontohan desa antikorupsi sebanyak 33 desa yang tersebar di 33 provinsi,” katanya.
Penetapan desa antikorupsi ini berdasarkan 3 trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif.
KPK membuat program sehingga masyarakat mau tidak mau ikut ambil bagian salah satunya program Desa Anti Korupsi, yang sanksinya kalau tidak lolos desa tersebut akan merasa malu,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM menyampaikan selamat kepada Desa Suban Ayam yang menjadi salah satu percontohan desa antikorupsi dari KPK RI.
Mereka berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Suban Ayam dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
“Laporan hasil survey dari Badan Pusat Statistik yang dirilis pada bulan November 2023 ternyata masyarakat kota lebih antikorupsi dibanding masyarakat pedesaan yaitu 3,93 persen kota, 3,90 persen desa,” jelasnya.
Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM, secara langsung menerima penghargaan dari KPK RI , yang menyatakan bahwa Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Prov. Bengkulu dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023. (Tatang)