MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Dalam upaya memperkuat kinerja dan meningkatkan transparansi pemerintahan, Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900/035/BPKD/2025.

Edaran ini menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk fokus dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta ketepatan penyampaian berbagai laporan administrasi.

Surat edaran tersebut menegaskan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu poin utamanya adalah penerapan sanksi bertahap bagi OPD yang tidak memenuhi kinerja, dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai dari 10% hingga 40%.

Adapun rincian sanksinya adalah sebagai berikut:

– Teguran Kesatu: Pemotongan TPP sebesar 10% pada bulan berikutnya.

– Teguran Kedua: Pemotongan TPP sebesar 20% pada bulan berikutnya.

– Teguran Ketiga: Pemotongan TPP sebesar 40% pada bulan berikutnya.

Penerapan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, bukan sekadar memberikan hukuman.

Namun tak hanya soal sanksi, Bupati Fikri Thobari juga membawa kabar baik, OPD yang mampu melampaui target PAD yang telah ditetapkan akan mendapatkan reward atau bonus khusus dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami ingin membangun budaya kerja yang produktif, disiplin, dan bertanggung jawab. Setiap keberhasilan harus diberi penghargaan. Untuk itu, OPD yang mampu meningkatkan PAD melebihi target, akan kami berikan bonus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa tersebut,” ujar Bupati Fikri.

Bupati juga menekankan, keberhasilan dalam mencapai atau bahkan melebihi target PAD bukan hanya soal angka, tetapi wujud nyata komitmen OPD dalam mendukung pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang terkumpul dari PAD adalah investasi untuk kemajuan Rejang Lebong. Mari kita bekerja keras, berinovasi, dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kita disiplin, kita dapat reward, kita bangun Rejang Lebong lebih hebat bersama-sama,” tegasnya.

Selain itu, Bupati meminta seluruh OPD untuk lebih tertib dalam menyampaikan laporan-laporan penting tepat waktu, seperti laporan perencanaan, keuangan, pelaksanaan dan realisasi kegiatan, laporan keorganisasian, serta laporan tindak lanjut program.

Dengan penerapan sistem reward and punishment ini, diharapkan kinerja OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong semakin meningkat, sejalan dengan visi membangun pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan melayani.(MCRL01)