Media Center Rejang Lebong – Tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia dan upaya memerangi sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia dari hulu terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI). Salah satunya melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan Nota Kesepakatan.

Bupati Rejang Lebong Drs.H Syamsul Effendi, MM menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemkab Rejang Lebong terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penandatanganan nota kesepakatan itu digelar di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Rabu (24/7/2024).
“Kita sangat mengapresiasi kerja sama ini dan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran terutama warga Rejang Lebong yang bekerja di luar negeri,” ujarnya usai menandatangani nota kesepakatan.

Bupati berharap kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi para pekerja migran dan keluarganya, serta berkontribusi pada peningkatan ekonomi Kabupaten Rejang Lebong secara utuh.

“Semoga dengan kerja sama ini, para pekerja migran kita bisa bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri dan ” tuturnya.

Asisten Pemkesra Setda Kab. Rejang Lebong Pranoto,SH,M.Si juga turut hadir pada acara tersebut menambahkan bahwa ada beberapa tugas Pemerintah Kabupaten/kota dalam perlindungan PMI diantaranya adalah Mensosialisasikan Informasi dan Permintaan PMI Kepada Masyarakat dan Memberikan perlindungan terhadap PMI.

“Kerja Sama ini merupakan salah satu upaya Pemkab Rejang Lebong melindungi PMI asal Rejang Lebong. Beberapa pelayanan juga sudah dilaksanakan oleh BP2MI melalui BP3MI Sumsel yaitu Melakukan pemulangan pekerja migran yang meninggal dunia, Menyelesaikan Permasalahan pekerja migran dan pemberdayaan PMi Purna dari Kabupaten Rejang dan memberikan pelatihan kerajinan tangan dan kuliner,” tutupnya. (Bagian Pemerintahan Setda Kab.RL)