MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri Thobari, SE, MAP sudah menginstruksikan pengumpulan motor dan mobil dinas oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.

Terhitung 14 April 2025 lalu, instruksi itu sudah dilakukan BPKD Rejang Lebong di Lapangan Dwi Tunggal Jalan Basuki Rahmat Kota Curup. Seluruh dinas/badan/kantor di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sudah mulai melakukan pengumpulan kendaraan dinas tersebut.
Kabid Aset BPKD Dodi Isgianto mengungkapkan sesuai instruksi pengumpulan dan pemeriksaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dibagi dua tahap. Tanggal 14 April hingga 17 April 2025 untuk kendaraan roda empat dan roda enam.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dikatakan Kabid Aset, Dodi Isgianto juga di lakukan di Lapangan Dwi Tunggal. Pelaksaannya dari tanggal 21 April hingga 25 April 2025.

Perintah Bupati Rejang Lebong itu sendiri, menurut Dodi untuk tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan barang milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ini juga terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu. “Sesuai instruksi Bupati Rejang Lebong terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pengumpulan kendaraan dinas guna penertiban, pengamanan dan penunjukan penggunaan lebih lanjut. Sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(rizani)