MEDIA CENTER REJANG LEBONG
Editor : Rahman Jasin

Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, SE, MAP menandatangani berita acara penyerahan LKPD Unaudited kepada untuk diperiksa tim BPK Bengkulu. Penandatangan itu dilakukan bupati dalam zoom meeting pukul 10.00 WIB, Selasa, (25/3).

Zoom meeting yang digelar BPK Perwakilan Bengkulu itu diikuti 3 Pemkab. Yakni, Pemkab Rejang Lebong, Pemkab Seluma dan Pemkab Mukomuko.

Saat meneken berita acara serah terima LKPD Unaudited itu, bupati didampingi Wabup, Dr. H. Hendri, S.STP, MSi, Ketua DPRD, Juliansyah Yayan. Serta disaksikan Sekdakab, Yusra Fauzi, ST dan Inspektur, Gusti Maria, SH, MH.

‘’Terimakasih kepada tim BPK yang mengundang kami untuk mengikuti penyerahan LKPD Unaudited zoom meeting ini. Serta terimakasih juga kepada tim BPK yang telah melakukan pemeriksaan interim atas LKPD sejak 6 Februari – 17 Maret 2025,’’ kata bupati.

Bupati berharap, LKPD Unaudited ini dapat menjadi bahan pemeriksaan BPK sehingga dapat meningkatkan pengelolaan keuangan Pemkab Rejang Lebong yang akuntabel dan transfaran. Serta berpedoman pada system dan kebijakan akutansi yang berlaku.

Terhadap catatan atas hasil pemeriksaan itu, akan segera ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan awal ini dapat memberikan peringatan bagi kami khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di seluruh SKPD dinas/badan yang diperiksa BPK.

‘’Besar harapan kita, pemeriksaan BPK ini akan membawa dampak positif bagi Rejang Lebong dalam mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-7 kalinya,’’ demikian bupati.

Sementara, Kepala BPK-RI perwakilan Bengkulu,Arif Agus, SE. Ak, CPA , CSFA, MM menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Unaudited ini akan dilaksanakan selama 60 hari. ‘’Jadi, dalam 60 hari kedepan, kita akan mengetahui hasil pemeriksanaan tim BPK atas LKPD itu,’’ demikian bupati. (rahman)