MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Dalam upaya memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan di tengah masyarakat, Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., resmi menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang waktu salat dan imbauan salat berjemaah bagi seluruh instansi pemerintahan serta masyarakat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajaran instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menghentikan sementara aktivitas kantor saat waktu salat tiba dan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menunaikan salat tepat waktu, baik secara individu maupun berjemaah di musala atau masjid terdekat.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada capaian kinerja, tapi juga berlandaskan pada nilai-nilai keimanan dan kebersamaan,” ujar Bupati Fikri dalam pernyataannya, Selasa (22/4).
Tak hanya ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), surat edaran ini juga menghimbau seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk lebih aktif dalam menjaga waktu salat dan meningkatkan partisipasi dalam gerakan salat berjemaah di lingkungan masing-masing.
Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak yang menilai kebijakan ini bisa menjadi contoh sinergi antara pemerintahan dan kehidupan religius di tingkat lokal.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan nilai spiritual dan solidaritas sosial masyarakat Rejang Lebong semakin menguat, dan menjadi pondasi dalam membangun daerah yang religius, produktif, dan harmonis.(rizani)