Media Center Rejang Lebong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Bengkulu menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa di Kab. Rejang Lebong.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kamis, (22/8) siang itu secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas PMD Prov. Bengkulu Siswanto, S.Sos., M.Si, serta dihadiri Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM.
Turut hadir perwakilan Unsur FKPD, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian serta diikuti oleh para peserta sosialisasi yang merupakan Kepala dan Sekertaris Desa se-Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sambutan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Prov. Bengkulu Siswanto, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Siswato.
“Saya berharap dengan adanya perubahan undang-undang desa ini diharapkan kepala desa dan BPD lebih meningkatkan kinerja untuk memajukan desa di wilayah masing-masing, dan menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya dan tidak konsumtif,” tutupnya.
Sementara itu Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM menyampaikan bahwa Undang-undang nomor 3 tahun 2024 merupakan perubahan kedua dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Adapun poin-poin perubahan dalam undang-undang tersebut adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan, kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Adanya persyaratan jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa serta pemberian dana konservasi dan rehabilitasi untuk desa,” tambah Bupati.
Bupati menjelaskan perubahan undang-undang desa bertujuan untuk mewujudakan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis, kemudian memperkuat peran desa untuk membangun desa secara berdikari.
Memberikan ruang bagi kades untuk menilai kinerja perangkat desa dan mengevaluasi serta rancangan peraturan desa anggaran pendapatan belanja desa.
“Pada tanggal 2 juli 2024 Bupati Rejang Lebong telah menerbitkan surat keputusan Bupati Rejang Lebong nomor tentang perubahan masa jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024,” jelas Bupati.
Pada tanggal 23 Juli Bupati Rejang Lebong telah mengukuhkan sebanyak 122 kepala desa dan 694 anggota BPD di wilayah Kab. Rejang Lebong guna perpanjangan masa jabatan 8 tahun.
“Saya berharap dengan lahirnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita indonesia emas 2045,” tutupnya. (Andi)