Media Center Rejang Lebong – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Rejang Lebong gelar rapat tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kab. Rejang Lebong, Rabu, (26/11) siang.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Disnakertrans Kab. Rejang Lebong, Syamsir, SKM., MKM serta dihadiri oleh anggota LKS Tripartit Kab. Rejang Lebong.
“Rapat LKS Tripartit ini diikuti oleh tiga unsur yakni pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja,” ujat Syamsir.
Berbagai macam pembahasan yang dibahas dalam rapat ini yakni rapat tentang UMK Kab. Rejang Lebong, kemudian membahas SK (surat keterangan) tentang pembentukan dewan pengupah dan sekretariat pengupah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024, serta SK pembentukan lembaga kerjasama tripartit Kab. Rejang Lebong periode 2024-2027.
“Dalam rapat ini kita ingin menyamakan persepsi, meminta saran dan masukan terkait pembahasan tersebut,” ucapnya.
“Persoalan ketenagakerjaan adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab LKS Tripartit yakni memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada penentu kebijakan,” tutupnya. (Andi)