MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pengadilan Agama Curup Rejang Lebong.
MoU tersebut terkait kerjasama pelaksanaan aplikasi elektronik monitoring eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) di Kabupaten Rejang Lebong.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM dengan Ketua Pengadilan Agama Curup Rejang Lebong H. Moh. Muhibuddin,S.Ag.,SH.,M.S.i di Pendopoan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati tadi malam, Jum’at malam Sabtu (21/7/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu Dr. Abdul Hakim,MHI bersama para Hakim Tinggi, Kepala Pengadilan Agama Curup Rejang Lebong H. Moh. Muhibuddin,S.Ag.,SH.,M.S.i, Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST, unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), para Asisten, Kepala-Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM mengapresiasi salah satu inovasi dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu yakni aplikasi E-Mosi Caper yang akan digunakan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan adanya Aplikasi E-Mosi Caper, mantan istri dan anak pasca perceraian dapat mendapatkan haknya sesuai putusan Pengadilan Agama, serta meningkatkan kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan juga PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja).
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong siap mendukung dan membantu Pengadilan Tinggi Negeri Provinsi Bengkulu untuk mensosialisasikan aplikasi E-Mosi Caper ke seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bupati dengan penuh optimis.
“Mudah-mudahan aplikasi ini dapat berkembang lebih baik dan bermanfaat tentunya,” tambahnya.
Bupati juga menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terhadap Aplikasi E-Mosi Caper yang akan digunakan di Kabupaten Rejang Lebong.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya pengadilan dalam meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi administrasi,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu Dr. Abdul Hakim,MHI mengatakan, aplikasi E-Mosi Caper merupakan sebuah aplikasi yang dirancang khusus untuk memonitoring dan mengawal jalannya putusan Pengadilan Agama, khususnya tentang nafkah pasca perceraian untuk perempuan dan anak.
“Untuk saat ini aplikasi ini masih berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Abdul Hakim.
“Melalui aplikasi, hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS akan dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper,” tambahnya.
“Kami berharap kerjasama yang baik antara Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dengan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat terus terjalin dan menghasilkan perubahan positif dalam penyelenggaraan sistem peradilan, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong,” tutupnya. (Reporter Andi, Editor Aditya MCRL)