Media Center Rejang Lebong-Rapat Evaluasi Tenaga Non ASN Tahun 2025 berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB Tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Kabupaten Rejang Lebong bertempat di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Senin (23/12).

Dipimpin langsung oleh Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Sumardi, M.Si dan kepala OPD terkait.

Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST mengatakan dalam sambutanya, sesuai dengan agenda hari ini akan menyelesaikan beberapa tahapan berkaitan dengan tenaga non ASN.

“Seperti yang kita ketahui sesuai dengan database yang ada, dari 2000 sekian tenaga non ASN yang termasuk dalam database itu kisaran 1500. Yang lulus administrasi PPPK tahap I itu 1299 sisanya nanti akan daftar di tahap II.”

“Untuk menindaklanjuti tenaga non ASN di anggaran tahun 2025 dan sesuai dengan peraturan yang ada edaran Menpan bahwa untuk tahun 2025 nanti untuk tenaga non ASN tidak diperbolehkan.”

“Jadi secara otomatis kita perlu membuat surat edaran pemberitahuan kepada OPD-OPD sehingga nanti tidak menjadi permasalahan terutama berkaitan dengan tenaga non ASN kita.”(Susi)