Media Center Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan surat suara. Pemusnahan dilakukan di Halaman Gudang Logistik KPU Rejang Lebong, Selasa, (12/2) pagi.
Pemusnahan surat suara dilakukan dan disaksikan oleh Staf Ahli Bupati, Ir. Ambrul Eby, MM, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi S.I.K., M.Si, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman beserta jajaran dan personel TNI / Polri.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman mengatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara dilakukan satu hari menjelang pemilu. Ada 8 jenis surat suara yang akan dimusnahkan.
Yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPD Prov. Bengkulu dan Surat Suara DPRD Kab. Rejang Lebong Dapil I, Dapil II, Dapil III dan Dapil IV.
“Berdasarkan ketentuan akan dilaksanakan pemusnahan surat suara pemilu 2024 dengan total 1.285 surat suara,” ujar Ujang Maman.
“Dengan rincian surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 245 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 57 lembar dan DPD sebanyak 168 lembar.
“Kemudian surat suara DPR Provinsi sebanyak 99 lembar, serta surat suara pemilu DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil I sebanyak 99 lembar, Dapil II sebanyak 449 lembar, Dapil III sebanyak 116 lembar dan Dapil IV sebanyak 52 lembar,” ujar Ujang Maman.
“Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat ini wajib dihadiri oleh pihak TNI / Polri, ini telah diatur dalam undang – undang,” tutupnya. (Andi)