MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Sekretaris Lembaga Adat Melayu Jambi, Datuk Aswan Hidayat Usman, SE memuji keberhasilan BMA Rejang Lebong dalam mengelola Gubuk Restorative Justice. Khususnya dalam menyelesaikan silang sengketa yang terjadi di masyarakat.

‘’Makanya, kami LAM Jambi berusaha mengunjungi BMA Rejang Lebong untuk belajar dan minta ilmu. Tentang bagaimana menyelesaikan silang sengketa yang terjadi di masyarakat,’’ jelas Datuk Aswan saat mengunjungi BMA Rejang Lebong, pukul 09.00 WIB, Jum’at, (1/11).

Di Sekretariat BMA, rombongan LAM Jambi disambut Pjs. Bupati, Dr.H.Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si dengan prosesi adat. Lengkap dengan tari persembahan dan sekapur sirih. Pemukulan ketuk diwo dan pancung tebu di pintu masuk gedung adat. Saat itu bupati didampingi Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, Kajari, Fransiscus Tarigan, SH, MH, Kasat Binmas Polres, AKP. Jumipan Azhari serta Ketua BMA, Ir.Ahmad Faizar, MM dan sederet pengurus BMA. Temasuk, para kepala dinas instansi jajaran Pemkab.

‘’Kami merasa bangga dikunjungi LAM Jambi. Jadi LAM dan BMA bisa sharing terkait pengelolaan restorative justice. Karena restorative justice yang dikelola BMA berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan dan Polres ini merupakan restorative justice percontohan di Provinsi Bengkulu,’’ kata bupati.

BMA tukas bupati telah mampu dipercaya masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. ‘’Rejang Lebong juga telah memiliki Perda tentang adat sebagai pedoman BMA,’’ ujar bupati.

Sementara Ketua BMA Rejang Lebong, Ir.H.Ahmad Faizar, MM menjelaskan, BMA Rejang Lebong memiliki 1000 lebih pengurus BMA yang tersebar di 15 kecamatan dan 156 desa/kelurahan.

‘’Jika terjadi sengketa di desa, maka, masyarakat lebih suka melapor ke BMA untuk diselesaikan secara adat. Ketika menyelesaikan sengketa itu, BMA tetap berkordinasi dengan aparat penegak hukum. Seperti Kasi Pidum Kejari serta personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sehingga, penyelesaiannya dapat dilakukan secara bijak dengan mempedomani hukum positif dan hukum adat di gubuk restorative justice. Banyak sengketa yang berhasil ditangani BMA. Mulai dari sengketa suami istri, perzinahan dan pertikaian antar warga,’’ ungkap Ahmad Faizar.

Dikatakan, dalam menangani sengketa yang terjadi, BMA lanjut Ahmad Faizar harus berada ditengah. Artinya tidak berpihak kepada pelaku dan korban.

‘’Dalam sidang adat itu, BMA jangan sendirian. Tapi harus didampingi perangkat desa, babinsa dan bhabinkamtibmas. Hanya BMA tidak akan menyelesaikan kasus narkoba. Selain dari kasus narkoba, BMA siap menanganinya,’’ sambung Ahmad Faizar.

Sedangkan Kajari Rejang Lebong, Fransiscus Tarigan, SH, MH, mengaku sangat terbantu dengan Restorative Justice yang dikelola BMA.

‘’Sebab, ada masalah sosial dibalik sengketa hukum. Misalnya dalam kasus seorang bapak memperkosa anak kandungnya. Kita bisa menyelesaikan kasus hukumnya dengan tuntas. Polisi menyidik, kejaksaan melakukan penuntutan dan pengadilan memutuskannya. Tapi, masalah sosial tetap muncul. Misalnya, masyarakat menolak kehadiran keluarga pelaku. Disinilah peran BMA untuk menyelesaikan masalah sosialnya secara adat,’’ tutur Kajari.

Untuk kasus Lakalantas, sambung Kajari, BMA lebih dulu menyelesaikan perdamaian antar warga yang terlibat Lakalantas hingga salah satu pihak meninggal dunia. ‘’Setelah perdamaian secara adat selesai baru kita masuk untuk menyelesaikannya secara hukum,’’ terang Kajari.

Usai mendengarkan paparan terkait restorative justice BMA, rombongan LAM Jambi menunaikan sholat jum’at di Masjid Agung. Serta santap siang bersama di rumah dinas bupati. (Rahman)

Editor : Rahman Jasin