Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2023 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, yang diatur dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2023 ini merupakan suatu penjelasan atas capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan (input), proses, keluaran (output) dan hasil (outcome) serta manfaat dan/atau dampak dengan menggunakan Indikator Kinerja Kunci sebagai Indikator Kinerja Utamanya.
Info lebih lanjut silahkan klil link ini LPPD REJANG LEBONG 2023 FULL