MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Rabu (21/9) berjalan lancar dan sukses.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah, SH, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pranoto Majid,SH.,M.Si,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Asli Samin,S.Kep.,M.Kep, unsur Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kepala-Kepala OPD terkait dan Camat se-Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam forum Rakor ini, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju,S.STP.,M.Si menyampaikan poin penting isi pesannya.
“Persentase penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong rentang waktu 2015-2021 konsisten mengalami penurunan. Pada Tahun 2015 persentase penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong berada pada angka 18,03% dan pada tahun 2021 turun menjadi 15,85%. Secara umum jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2015 hingga 2021 berfluktuatif. Pada tahun 2015 berjumlah 46.040 jiwa mengalami penurunan hingga tahun 2020 menjadi 41.470 jiwa, namun kembali mengalami kenaikan pada tahun 2021 menjadi 43.300 jiwa.
Garis kemiskinan di Rejang Lebong dari tahun 2015-2021 mengalami kenaikan, pada tahun 2015 sebesar Rp346.981 menjadi 2021 Rp487.490 kenaikan garis kemiskinan berimplikasi pada kenaikan jumlah penduduk miskin dan renta miskin.
“Konsep dan definisi kemiskinan ekstrim adalah kondisi ketidak mampuan dalam memenui kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB, 1996) Berdasarkan bank dunia. Penduduk miskin ekstrim adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity) atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (bank dunia 2022). Secara sederhana apabila dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang maka, jika kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya dibawah Rp1.288.680 perkeluarga/bulan. Maka keluarga tersebut termasuk katagori miskin ektrem,” demikian penjelasan disampaikan Kepala BAPPEDA Rejang Lebong ini, Rabu (21/9).
Terpisah, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah,SH saat dijumpai dan diwawancarai Jurnalis MCRL dilapangan mengatakan.
“Perlu dilakukan sosialisasi untuk menuntaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kita sarankan akhir Tahun 2022 ini ada penurunan yang signifikan. Kita juga memberi penekanan kepada mereka dan tadi sudah kita berikan catatan-catatan yang harus mereka lakukan untuk melakukan penanganan kemiskinan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Hendra.
“Tidak hanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait saja yang melakukan penanganan kemiskinan tetapi semuanya ikut bekerja keras dan juga sama-sama membantu menangani kemiskinan di Rejang Lebong. Target kita dari 15% muda-mudahan bisa menurun 1% sampai 2%,” tutup Wabup dengan penuh optimis. (Reporter Susilawati, Editor Aditya MCRL)