Media Center Rejang Lebong – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Dengan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Bengkulu.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda pagi itu, Rabu, (23/10) dipimpin oleh Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid, dihadiri Kabag Pemerintahan, Bobby Harpa Santana, Kabag Hukum, Indra Hadiwinata dan mewakili Ketua PMII Bengkulu, Popi Susanti beserta jajaran.
Asisten I Setda Kab. Rejang Lebong, Pranoto Majid dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti surat dari PMII Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Dalam rapat ini kita membahas draf kesepakatan bersama terkait program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Pranoto.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah penilaian awal dan persiapan pelaksanaan program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, kemudian peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait penyandang disabilitas.
Peningkatan aksesibilitas penyelenggaraan layanan publik, pemberdayaan kelompok penyandang disabilitas di tingkat desa/kelurahan, dan peningkatan kesadaraan hukum bagi penyandang disabilitas.
Serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas serta bidang lainnya yang disepakati bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sementara itu, perwakilan dari PMMI Bengkulu, Popi Susanti menjelaskan bahwa maksud kesepakatan bersama ini yaitu sebagai dasar dan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan program penguatan inklusi sosial untuk kesetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kab. Rejang Lebong.
Sedangkan tujuan kesepakatan bersama ini yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan inklusi sosial dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas dengan meningkatkan akses terhadap layanan publik.
Dia berharap melalui kerjasama ini para penyandang disabilitas dapat diikut sertakan dalam menyusun program dan kebijakan kedepannya.
“Kami juga sangat mengharapkan agar program dan kebijakan kedepan lebih memperhatikan teman-teman disabilitas. Mungkin hingga saat ini keterlibatan para disabilitas dalam pemerintahan dan masyarakat masih sangat minim,” tutupnya.
Pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan operasional di antara para pihak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
Penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama akan dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan para pihak sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan, tugas dan fungsi, serta tanggung jawab dan kewenangannya.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Andi)