Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti Kick Off Meeting peta jalan kependudukan dan pembangunan keluarga 2025-2029 dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan (HDPK).

Legiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah tingkat provinsi, Sekretaris Daerah tingkat kabupaten/kota, Bappeda/Bapelitbangda tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.

Di Rejang Lebong, Kick Off Meeting peta jalan kependudukan dan pembangunan keluarga 2025-2029 dalam HDPK diikuti oleh Kepala Bapeda Kab. Rejang Lebong, Khirdes Lapedo Pajsu secara Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekda, Jum’at, (21/3) sore.

Dalam sambutan Menteri Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diwakili Sekertaris Kementrian, Budi Setiono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas kebijakan kependudukan dalam perencanaan pembangunan daerah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN mengadakan Kick Off Meeting Peta Jalan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2025-2029 dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

Dalam kegiatan ini akan dilakukan diskusi serta perumusan kebijakan dan strategi untuk menyelaraskan perencanaan terkait bidang kependudukan di tingkat pusat dan daerah sesuai dengan misi Asta Cita Presiden untuk Menuju Indonesia Emas 2045

kependudukan menjadi salah satu fokus utama dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Kebijakan kependudukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 bertujuan untuk menciptakan penduduk yang berkualitas, sejahtera, dan berdaya saing global, sejalan dengan target Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Isu kependudukan utama dalam RPJPN meliputi pengelolaan bonus demografi, pengendalian pertumbuhan penduduk, peningkatan kesejahteraan dan persebaran penduduk, dan adaptasi terhadap tantangan kependudukan.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengamanatkan bahwa RPJP Nasional 2025-2045 wajib menjadi pedoman dalam penyusunan peta jalan.

Dokumen peta jalan ini memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan berbagai kegiatan.

Penyusunan peta jalan ini sejalan dengan visi RPJPN 2025-2045 untuk menjadikan Indonesia sebagai “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan yang berlandaskan kekuatan modal dasar salah satunya adalah kependudukan.

Agenda transformasi RPJPN Tahun 2025-2045 tersebut selaras dengan program Asta Cita sebagai prioritas nasional. Keterkaitan erat prioritas nasional dan strategi transformasi RPJPN Tahun 2025-2045 menjadi integrasi kebijakan yang tangguh untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Isu kependudukan kemudian dituangkan dalam prioritas nasional ke-4 Asta Cita yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, Kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Asta Cita tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang merupakan implementasi tahap pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 sekaligus fondasi awal untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Rencana pembangunan 2025 – 2029 membidik tiga sasaran utama pembangunan nasional, yaitu penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

Pencapaian target sasaran ini diukur dengan sejumlah indikator, di antaranya penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5 persen, indeks modal manusia (IMM) mencapai 0,59, serta pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen di tahun 2029. Sasaran tersebut diperkuat dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan.

Selain itu, RPJMN 2025-2029 juga memuat matriks pembangunan, matriks Kementerian/Lembaga (K/L), serta arah pembangunan kewilayahan. RPJMN ini akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan rencana strategis K/L, RPJM daerah (RPJMD) dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemda dalam mencapai sasaran pembangunan nasional, serta rencana kerja pemerintah (RKP) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun.

RPJMN 2025-2029 juga menjadi pedoman dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMN serta pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara target sasaran di pusat dengan daerah sehingga visi “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045” dapat terwujud. (Andi)