MEDIA CENTER REJANG LEBONG-Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan.

Upaya percepatan ini menjadi bagian dari target penyelesaian program kerja dalam 100 hari masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Hendri SE MAP dan Dr H Hendri Praja.

Salah satu langkah percepatan dilakukan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di ruang rapat Mall Pelayanan Publik Rejang Lebong.

“Pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan ini kita kebut dan targetkan selesai dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH, usai kegiatan FGD.

Menurut Rosita, FGD tersebut merupakan pertemuan ketiga dalam rangkaian pembahasan Raperda. Dalam forum itu, pihaknya melibatkan berbagai unsur masyarakat yang diwakili oleh camat, lurah, kepala desa, serta tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh pendidikan hingga tokoh perempuan.

“Melalui FGD ini, kami ingin menjaring masukan dari masyarakat terkait hal-hal penting yang perlu dimuat dalam Raperda nanti,” jelas Rosita.

Ia menambahkan, setelah FGD ini akan ada satu tahapan lagi, yaitu finalisasi poin-poin yang akan dimasukkan dalam Raperda. Selanjutnya, Raperda tersebut akan diserahkan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rosita menjelaskan bahwa Raperda Administrasi Kependudukan merupakan turunan dari sejumlah regulasi nasional yang mengatur pelayanan kependudukan. Dengan adanya Perda ini nantinya, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lebih maksimal, mudah, dan terintegrasi.(mcrl2)