Media Center Rejang Lebong – Usai dikukuhkan menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Herwan Antoni, SKM., M.Kes., M.Si, dihari pertamnya menjalankan tugas sebagai kepala daerah, menggelar rapat koordinasi dan silaturahmi dengan jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pagi itu dipimpin oleh Sekda Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, hadirpula para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Kab. Rejang Lebong.

Dalam kesempatan itu, Pjs. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Herwan Antoni, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan yang diberikan oleh jajaran Pemkab Rejang Lebong.

“Ini merupakan rapat perdana saya sebagai Pejabat Sementara Bupati Rejang Lebong.

“Pagi tadi saya juga memimpin apel, memperkenalkan diri serta memberikan arahan kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Pjs Bupati.

Melalui pertemuan ini dia menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong selama dua bulan kedepan. Untuk itu dia mengharapkan koordinasi dan sinergitas dengan para pejabat dilingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk menjalankan tugas Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

“Kita tetap saling koordinasi dan melanjutkan tugas kita sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Pjs bupati Herwan Antoni mengimbau agar tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada 2024.

“ASN memiliki kebebasan politik, tetapi harus netral. ASN dilarang secara aktif terlibat dalam politik, dan itu ada aturannya,” tegas Herwan Antoni.

Dia juga mengimbau agar para ASN untuk dapat menggunakan media sosial dengan bijak, apa lagi disuasana Pilkada saat ini. oleh karena itu, Pjs Bupati meminta untuk para ASN berhati-hati menggunakan media sosial karena bisa membuat suasana tidak nyaman bagi masyarakat publik dan lainnya.

“Berlaku bijaksana dalam menggunakan media sosial menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sehingga, tidak melanggar aturan netralitas ASN.

“Hati-hati saat pasang status atau lainnya di media sosial. Jaga nama baik ASN,” katanya.

Menurut Pjs bupati, ASN harus berorientasi pada layanan publik yang berkualitas. Penggunaan media sosial yang tidak pas, akan membawa dampak buruk bagi citra birokasi. (Andi)