MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Sekdakab Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengungkapkan,
penyusunan visi misi dan program prioritas para Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 perlu mempedomani Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rantek RPJMD) 2025-2029.

‘’Rantek RPJMD ini akan dikoordinasikan dengan KPU untuk menjadi acuan penyusunan misi visi dan program prioritas para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024,’’ jelas Sekdakab saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bappeda di Hotel Mutiara Curup, pukul 09.00 WIB, Kamis, (25/7).

FGD dihadiri sederet kepala dinas instansi, akademisi,a tokoh dan pemuka masyarakat. Termasuk Waka II DPRD, Edi Irawan, SH, MSi. FGD yang dibuka Sekdakab, Yusran Fauzi, ST itu menampilkan narasumber dari Kemendagri, Mhardhika Mulya Adi Pamungkas.

Dikatakan, sesuai amanat Permendagri No 86 Tahun 2017 Rantek RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan yang disiapkan pemerintah daerah dengan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah wakil kepala daerah.

‘’Jadi, hari ini kita mengundang berbagai elemen untuk menjaring masukan, usulan terhadap isu dan program dalam upaya penyusunan Rantek RPJMD,’’ ungkap Sekdakab.

Penyusunan Rantek RPJMD ini lanjut Sekdakab, tetap mempedomani RPJMD periode 2025 – 2045. Rantek RPJMD 2025-2029 memuat potensi dan kajian kemampuan keuangan daerah termasuk berbagai strategi dalam mencari sumber – sumber pembiayaan. Baik PAD asli maupun dana transfer dan lainnya.

Terkait isu nasional dan internasional, lanjut Sekdakab, seperti stunting, kemiskinan, inflasi, pertumbuhan ekonomi dapat dibahas . sehingga tergambar jelas permasalahan, arah kebijakan dan target capaian untuk 5 tahun kedepan.

Sementara Kepala Bappeda, Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, MSi, menjelaskan, Rantek RPJMD 2025-2029 disusun berdasarkan pasal 41 Permendagri No 86 Tahun 2017.

‘’Ada beberapa tahapan penyusunannya. Terdiri dari penyusunan rancangan keputusan kepala daerah, orientasi RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah,’’ ungkap Khirdes.
Rantek RPJMD tutur Khirdes, terdiri dari VI Bab. Bab I pendahuluan, Bab II gambaran umum kondisi daerah, Bab III gambaran keuangan daerah, Bab IV permasalahan dan isu strategis daerah dan 2 Bab tambahan, Bab V rekomendasi dan Bab VI penutup.

Sedangkan Waka II DPRD, Edi Irawan, berharap diskusi dapat memberikan masukan dan mampu menghasilkan output yang bermanfaat bagi daerah.

‘’Sehingga, Rantek RPJMD ini nantinya dapat menjadi acuan para Cabup – Cawabup yang akan mengikuti Pilkada 2024 dalam menyusun visi misinya,’’ harap Edi Irawan. (rahman)

Editor : Rahman Jasin