MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Rapat pembahasan naskah kesepakatan bersama antara Pemkab Rejang Lebong dengan BPSDM Kementerian Perhubungan RI berlangsung di ruang Rapat Asisten I Rejang Lebong, Kamis (24/10).

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pranoto Majid, SH., M.Si, Kabag Pemerintahan Setda, Kabag Hukum Setda, dan OPD terkait.

Asisten I Pranoto Majid, SH., M.Si menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kementerian Perhubungan di sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenhub telah dibahas secara prinsip. Saat ini, belum ada tantangan signifikan, namun diperlukan Surat Keputusan (SK) untuk melanjutkan. Pembahasan difokuskan pada kesepakatan bersama mengenai teknis pembiayaan dan tanggung jawab pemerintah daerah serta Dinas Perhubungan.

“Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Perhubungan sangat terbatas. Ada kekhawatiran bahwa kekurangan ini akan mempengaruhi efektivitas dinas tersebut jika tidak ada peningkatan,” ujar Pranoto.

“Tahapan proses MoU dan kerja sama telah dimulai, dengan target menyelesaikan dokumen dan mendapatkan tanda tangan dari pihak-pihak terkait, termasuk bupati dan kementerian, sebelum diantarkan ke Jakarta untuk finalisasi. Ada dorongan untuk mempercepat proses ini agar implementasi program bisa segera dimulai,” tutupnya.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Perhubungan, Suryadi, mengungkapkan bahwasanya sebelum melakukan kerja sama dengan BKPSDM harus mempersiapkan surat pengajuan agar kerjasama berjalan lancar.

“Jika ada kendala, perlu segera dilaporkan ke Bupati untuk tindakan lebih lanjut. Prinsip utama yang disepakati harus dijalankan tanpa penundaan,” ujar Suryadi.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Setda Bobby Harpa Santana mengungkapkan prosedur dan tahapan kerjasama mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. Perlu dilakukan evaluasi serta menunggu persetujuan dari DPRD sebelum pelaksanaan kontrak dan kerjasama dapat dimulai. Semua pihak diharapkan untuk terus berkoordinasi agar proses berjalan lancar.

Berikutnya sambutan dari kepala BKPSDM, bahwasanya, Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah SDM di Dinas Perhubungan. Namun, terkait mekanisme rekrutmen melalui STAN, ada tantangan dalam memastikan kelulusan siswa. Pemerintah Daerah mendukung, tetapi ada risiko terkait biaya jika siswa tidak lulus.

Selanjutnya dari Inspektorat menjelaskan adanya kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk merekrut putra-putri daerah dan meningkatkan SDM di sektor perhubungan. Ada dukungan kuat untuk memberikan beasiswa bagi siswa, namun biaya yang diperlukan tidak bisa dibebankan pada orang tua. Namun, masih ada beberapa tantangan, seperti keterbatasan SDM dan proses seleksi yang ketat.

Bagian Hukum Setda menjelaskan, tahapan administratif sedang dijalankan, dengan penekanan pada pentingnya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Regulasi terkait, khususnya yang diatur pada tahun 2020, perlu disesuaikan dan di diskusikan lebih lanjut dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya.

Proses kerjasama masih memerlukan penyelesaian administratif. Setelah penandatanganan oleh Bupati, dokumen akan dikirim ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan. (Elfa-Donny)