MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 menduduki peringkat ke-3 se-Provinsi Bengkulu dalam ajang penilaian kinerja oleh Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST saat memimpin acara apel bersama di lapangan Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Kabupaten Rejang Lebong tadi pagi Senin (17/7).
“Alhamdulillah meraih peringkat ke-3 se-Provinsi Bengkulu atau peringkat ke-65 dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia,” ujar Sekda Yusran Fauzi pada MCRL, Senin (17/7).
Dengan peningkatan prestasi tersebut, Sekda mengucapkan terimakasih kepada seluruh OPD Kabupaten Rejang Lebong atas kinerjanya selama ini.
“Kami ucapakan terimakasih kepada seluruh OPD atas kinerjanya, semoga bisa ditingkatkan kembali,” ujarnya kembali dengan penuh optimis.
Dikatakannya juga, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan pelantikan beberapa penjabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
“Kita ucapakan selamat bertugas, tingkatkan kinerjanya dan tolong untuk semua OPD meningkatkan disiplinnya sesuai aturan yang ada serta melakukan pengawasan secara berjenjang terutama kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Dirinya juga berpesan, agar seluruh ASN Kabupaten Rejang Lebong baik ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) menjunjung tinggi netralitasnya saat memasuki tahun politik 2024.
“ASN baik PNS dan juga PPPK dituntut netral dan bebas dari pengaruh apapun maka silahkan lakukan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku dan penuh amanah tanggung jawab,” katanya.
Lanjut disampaikan Sekda, beberapa waktu yang lalu Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah selesai melaksanakan pemeriksaan terinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022.
“Oleh karena itu, tolong penyerapan anggarannya segera di rasionalkan dan bagi Perangkat Daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasinya segera diselesaikan supaya nantinya tidak menimbulkan permasalahan,” tegasnya.
Memasuki Semester Ke II Tahun Anggaran 2023, Ia juga menyampaikan berdasarkan laporan penyerapan anggaran berbasis Aplikasi Tepra per akhir Juni.
“Adapun rata-rata serapan anggaran OPD kita masih di angka 34% dari target 48%. Untuk itu agar seluruh Perangkat Daerah segera mempercepat pelaksanaan kegiatan di OPD masing-masing,” jelasnya.
“Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), agar segera menuntaskan kontrak dan persyaratan salur tahap 2 sebelum deadline akhir di tanggal 21 juli 2023,” tutupnya. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)