MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan publik Tahun 2022 dirangkaikan Mentoring dan Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diruang pola Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Senin (27/2) berjalan lancar dan sukses.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Drs. H. Syamsul Effendi,MM, Asisten Administrasi III bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Drs. H. Sumardi,M.Si, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu beserta rombongan, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Camat se-Rejang Lebong dan Kepala Puskesmas se-Rejang Lebong.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto,SE mengatakan, Ombudsman sebagai amanat dari RPJMN 2020-2024 mendorong penyerahan pelayanan publik yang lebih baik di seluruh penyelenggara pelayanan publik baik Pemerintah Pusat maupun sampai ke Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Di Ombudsman sejak tahun 2016 sudah dilaksanakan penilaian-penilaian untuk mengukur sejauh mana pelayanan publik itu dicapai proses nya dipenyelenggara layanan. Alhamdulillah tahun 2022 tahun penilaian, Pemkab Rejang Lebong memproleh nilai predikat tinggi Zona hijau tahun 2022 ini,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu ini, Senin (27/2).
“Saya rasa di Pemkab Rejang Lebong ini memang berproses betul. Karena tahun sebelumnya kita itu berjenjang dari zona merah, zona kuning bertahan Samapi 2 tahun dan pada tahun ini memproleh zona hijau,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM menyampaikan, penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan publik Tahun 2022 sekaligus
membuka acara Mentoring dan Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik Bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Pokok persoalan kegiatan kita penerimaan piagam tingkat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022. Tentu pelayanan dalam tanda kutip dalam hal ini yaitu menyangkut tugas fungsi dan kewenangan yang ada pada kita masing-masing. Alhamdulillah berdasarkan informasi yang kita dapatkan kita masuk pada posisi zona hijau. Tentu untuk mendapatkan predikat zona hijau tersebut tidak semata-mata artinya baru hari ini tetapi secara berproses,” ungkap Bupati dengan penuh optimis.
Adapun penghargaan yang diterima menurut disampaikan Bupati, Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan publik Tahun 2022, Piagam hasil dari penilaian Penyelenggaraan Penghargaan Pelayanan publik bagi unit pelayanan yang diterima oleh Dinas Pendidikan, Puskesmas Talang Rimbo lama, Puskesmas Cukup Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).(Reporter Susilawati, Editor Aditya MCRL)