Media Center Rejang Lebong – Sekertaris Daerah (Sekda) Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi mengikuti rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tahap I Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kab. Rejang Lebong, Jum’at, (4/3) pagi itu dipimpin oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi.
Usai mengikuti rapat, Sekda Kab. Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan, ada beberapa pembahasan yang di bahas dalam rapat tersebut, yakni membahas terkait pengurangan peserta BPJS dan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ada dua pembahasan yang kita lakukan dalam rapat tersebut, yakni adanya pengurangan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemda melalui dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kab. Rejang Lebong dan praturan presiden terkait BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam jual beli tanah dan rumah,” ujar Sekda Yusran.
Terkait pengurangan peserta BPJS Kesehatan, Sekda Yusran menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini ada pengurangan peserta BPJS kesehatan yang dijamin oleh Pemda.
“Peserta BPJS Kesehatan yang nantinya tidak lagi ditanggung oleh Pemda, akan di tanggung oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (JAMKESDA) yang ada di Dinas Kesehatan,” jelas Seksa.
“Jadi ada dua sumber penanganan yang di dapat diambil oleh Pemda terkait jaminan kesehatan masyarakat Rejang Lebong,” tambahnya.
Sedangkan terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kata Yusran, aka disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat Rejang Lebong.
“Kalau BPN (Badan Pertanahan Nasional) Rejang Lebong sudah melaksanakan peraturan ini. Sedangkan untuk kepengurusan yang melibatkan Pemda, terlebih dahulu akan disosialisasikan ke masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi, membenarkan adanya pengurangan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemda.
“Ditahun 2022 ini ada pengurangan peserta BPJS sebanyak 38.000 dari 48.000 peserta. Artinya sebanyak 10.000 peserta yang masih ditanggung oleh Pemda,” ujar Novi.
“Sedangkan untun Intruksi Presiden yang mewajibkan melampirkan BPJS Kesehatan ketika melakukan jual beli-tanah sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Maret 2022 kemarin,” pungkasnya. (ANDI)