Media Center Rejang Lebong – Sehubungan dengan adanya kekosongan Jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba, maka Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membuka kesempatan kepada para Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Masa Jabatan 2023-2027.

Adapun jumlah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang dibutuhkan adalah sebanyak 1 (satu) orang dari pejabat Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut.

Informasih Lebih Lanjut Silahkan Download di Link ini Pengumuman Dewan Pengawas