MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong anggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andi Ferdian,SE usai mengikuti kegiatan sosialisasi PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib yang digelar secara zoom meeting oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (KEMENKEU RI).
“Zoom meeting ini dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022 sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata Yusran pada MCRL, Selasa (6/9).
Dikatakan juga Sekda, dua persen DTU tersebut dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.
“Program ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum (DTU) yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujarnya kembali.
Adapun belanja wajib perlindungan sosial pada APBD digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM dan nelayan, menciptakan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.
“Semoga dengan tindakan ini, inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat,” tutupnya. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)