MEDIA CENTRE REJANG LEBONG-Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong formasi tahun 2024 menemui titik terang. Pengangkatan PPPK tersebut diusulkan Terhitung Masa Tugas (TMT) per 1 Juli 2025. Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi ST.
Sekda Rejang Lebong Yusran mengatakan pengangkatan PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024 sudah diputuskan TMT-nya mulai 1 Juli 2025. Semua itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK selama enam bulan pada tahun 2025. “Masa tugas PPPK itu dari Juli hingga Desember 2025,” kata Sekda Rejang Lebong.
Yusran mengungkapkan sesuai usulan Pemkab Rejang Lebong ke BKN, mereka yang lulus seleksi tahap pertama akan langsung bekerja sesuai dengan TMT. Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk pembayaran gaji PPPK dan CASN formasi tahun 2024 dianggarkan melalui APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 sebesar Rp 27 miliar.
Untuk peroses pengangkatan PPPK dan CASN formasi tahun 2024 tersebut, menurut Sekda saat ini masih dalam proses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) PPPK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dilakukan melalui Kantor Regional VII BKN Palembang, Sumatera Selatan.
“Dengan adanya pengangkatan pegawai hasil seleksi PPPK dan CASN ini, kita berharap bisa memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” harap Sekda.
Dijelaskan Sekda, dari hasil seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 lalu, peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebanyak 1.145 orang dari kuota yang diterima Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 1.500 formasi. Sedangkan untuk proses seleksi PPPK tahap kedua, untuk mengisi kuota yang masih kurang tersebut.
Menurut Sekda saat ini proses baru seleai seleksi administrasi dan masa sanggah. Kemudian untuk tahapan selanjutnya masih menunggu keptusan resmi dari BKN Pusat.(MCRL2)